JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, menggunakan knalpot racing atau aftermarket untuk mendongkrak performa. Sayangnya, tak jarang suara yang dihasilkan bising.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok Andi Indra Waspada, mengatakan, pihaknya akan melakukan penangkapan pada para pengguna knalpot yang bising.
Baca juga: Polisi Akan Gandeng Dishub buat Razia Knalpot Bising di Depok
"Karena itu menimbulkan keresahan pada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Ketika kita temui pengguna sepeda motor dengan knalpot yang tidak standar dan bising, maka kita lakukan penindakan berupa tilang," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Indra menjelaskan, knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Menurutnya, dari pabrikan itu sendiri berarti ada spesifikasi, tidak menimbulkan kebisingan.
Tak sedikit yang mempertanyakan, bagaimana dengan motor berkubikasi besar alias motor gede (moge)? Pasalnya, suara yang dihasilkan motor ini juga cukup besar dari pabrikannya.
Baca juga: Razia Knalpot Bising di Depok, Kenapa Motor Harus Ditahan?
"Motor besar, seperti Harley-Davidson, dari pabrikan memang sudah seperti itu. Dia tidak mengubah standarisasi kendaraan itu," kata Indra.
Menurut Indra, jika tidak mengubah standarisasi kendaraan, maka tidak masalah. Dia mengatakan, yang jadi masalah itu yang mengganti knalpotnya dan menimbulkan suara yang bising.
Saat motor-motor berkapasitas besar dipasarkan di Indonesia, pasti akan melalui proses homologasi. Jadi, sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pernyataan Indra, jika moge tersebut juga menggunakan knalpot yang tidak standar dan menghasilkan suara bising, maka akan dikenakan tilang juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.