Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Motor Pakai Knalpot Bising Ditahan, Bagaimana dengan Moge?
Tak sedikit pengendara motor yabg mempertanyakan status knalpot moge, apakah akan dikenakan tilang juga.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
10 Komentar
Bu di
1 tahun lalu
udah dari dulu hampir semua uu, tajam ke arah bawah - tapi ke arah atasnya sangat tumpul sekali.
Andy Siswanto
4 tahun lalu
yang jadi masalah bentuk kenalpotmyaa atau suaranya pak polisi ? kalu suaranya ya mestinya moge juga di tilang jg tebang pilih moge malah suaranya lebih bising dari knalpot after market gimana nih hukum kok tebang pilih ?
Ridwan Adisurya
4 tahun lalu
lho ini sudah ada uu yg bilang max desibel knalpot kan? berarti moge juga harusnya kena. di usa, banyak mobil dan motor tidak bisa dijual di negara bagian tertentu karena knalpot standar mereka melebihi aturan desibel. di eropa juga sama. jd aneh kl polisi tebang pilih.
Iman Ilham M
4 tahun lalu
terus bagai mana dengan mobil berkenalpot racing? sama menimbulkan kebisingan ..
Siti Markonah
4 tahun lalu
setuju ..dari dulu kek semuanya tanpa kecuali
Yudhi Herdiansyah
4 tahun lalu
lucu sekali ya, tajam di bawah tumpul di atas, dan itu sudah tradisi
Bayu Indroputranto
4 tahun lalu
red kompas, sop nya gimana ini? barangkali bisa kasih info. makasih.
Kadri Yusuf
4 tahun lalu
jgn suka main tilang, langsung copot knalpot.....!!! knp tdk di tes dulu suara knalpot batas standar yg di izinkan dari pemerintah. apabila di atas standar dari pemerintah silahkan di tilang & copot knalpotnya.
Kadri Yusuf
4 tahun lalu
anda benar sekali...!!!!, membalas komentar lukman effendi : kalau polisi berpegangan sama knalpot standar yang dikeluarkan pabrikan, apa gunanya peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 ttg ambang batas kebisingan kendaraan bermotor?
Lukman Effendi
4 tahun lalu
kalau polisi berpegangan sama knalpot standar yang dikeluarkan pabrikan, apa gunanya peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 ttg ambang batas kebisingan kendaraan bermotor?
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau