JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin giat melakukan penertiban pengguna sepeda motor yang dianggap memakai knalpot bersuara bising.
Salah satu daerah yang akan rutin melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising ialah Depok, Jawa Barat.
Para pelanggar akan dikenakan tilang elektronik dan pembayarannya harus melalui bank. Sementara itu motor akan ditahan sebagai barang bukti.
Baca juga: Yamaha Scorpio Skinny Chopper, Susah Sembuh
"Kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Begitu pelanggar sudah membayar tilang, pada saat akan mengambil barang bukti maka yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apa patokan knalpot standar yang aman sehingga tidak ditilang.
"Knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Dari pabrikan itu sendiri berarti kan ada spesifikasi, tidak menimbulkan daripada kebisingan," kata Indra.
Lantas bagaimana dengan knalpot aftermarket. Sebab tak jarang yang dianggap sebagai knalpot berisik oleh polisi pada dasarnya knalpot yang dijual bebas sebagai aksesori penunjang tampilan dan performa.
Baca juga: Target Muluk Joan Mir pada MotoGP 2021
Meski tidak terperinci, Indra menjelaskan pada dasarnya boleh menggunakan knalpot tidak standar pabrik asal sesuai ketentuan.
"Kalau kita temui dia tidak sesuai dengan spesifikasi, tapi tidak menghasilkan kebisingan, berarti kan tidak meresahkan masyarakat," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.