Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Razia Knalpot Bising, Tidak Boleh Pakai Knalpot Aftermarket?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin giat melakukan penertiban pengguna sepeda motor yang dianggap memakai knalpot bersuara bising.

Salah satu daerah yang akan rutin melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising ialah Depok, Jawa Barat.

Para pelanggar akan dikenakan tilang elektronik dan pembayarannya harus melalui bank. Sementara itu motor akan ditahan sebagai barang bukti.

"Kita amankan, kemudian kita lakukan penilangan berupa barang bukti kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada kepada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Begitu pelanggar sudah membayar tilang, pada saat akan mengambil barang bukti maka yang bersangkutan harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.

Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apa patokan knalpot standar yang aman sehingga tidak ditilang.

"Knalpot yang dianggap standar itu adalah yang dikeluarkan dari pabrikan. Dari pabrikan itu sendiri berarti kan ada spesifikasi, tidak menimbulkan daripada kebisingan," kata Indra.

Lantas bagaimana dengan knalpot aftermarket. Sebab tak jarang yang dianggap sebagai knalpot berisik oleh polisi pada dasarnya knalpot yang dijual bebas sebagai aksesori penunjang tampilan dan performa.

Meski tidak terperinci, Indra menjelaskan pada dasarnya boleh menggunakan knalpot tidak standar pabrik asal sesuai ketentuan.

"Kalau kita temui dia tidak sesuai dengan spesifikasi, tapi tidak menghasilkan kebisingan, berarti kan tidak meresahkan masyarakat," katanya.

Produsen dan alat ukur

Di sisi lain, produsen knalpot aftermarket baik merek lokal hingga impor mengatakan produk yang dijual di Indonesia sudah mengikuti regulasi yang ada.

Pihak manajemen knalpot racing R9 mengatakan, produk R9 sudah disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Baik itu knalpot untuk harian dan buat balap.

"Sebaiknya digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya, produk kami Misano dan Maxi itu halus sekali suaranya, apalagi ditambah dB killer," ujar manajemen R9 yang enggan disebut namanya.

Hanky Kurniawan, Sales Marketing PT Trivera Jaya, distributor Yoshimura di Indonesia, mengatakan, knalpot Yoshimura yang dijual sudah mengikuti standar pemerintah.

"Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," kata Hanky.

Aturan

Besaran suara yang keluar dari knalpot sudah ada aturannya, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.

Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Pasal 285 Ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/133545315/ramai-razia-knalpot-bising-tidak-boleh-pakai-knalpot-aftermarket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke