JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perubahan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disambut baik oleh Komisi XI DPR RI.
Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI mengatakan, adanya perubahan tersebut di tengah berbagai program kebijiakan pemulihan ekonomi nasional cukup baik dilakukan.
"Ini adalah momentum yang baik di tengah keberlanjutan berbagai program pemulihan ekonomi nasional dalam mendorong sektor prioritas atau prospektif bernilai tambah tinggi dan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian lebih tinggi dan berkelanjutan, serta menyerap tenaga kerja," ujar Dito disitat dari situs resmi DPR RI, Rabu (17/3/2021).
Menurut Dito, perubahan tarif tersebut sejalan dengan komitmen pengurangan emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.
Baca juga: Rencana Revisi PPnBM Kendaraan Listrik, Ini Kata Honda dan Toyota
Selain itu, ini juga menjadi strategi mendorong pengembangan sektor otomotif melalui sektor kendaraan listrik berbasis baterai yang berkelanjutan di masa depan.
"Komitmen kita bersama untuk melakukan transformasi energi melalui pengendalian konsumsi BBM dan mengembangan Energi Terbarukan. Selain itu, potensi terhadap ekspor kendaraan bermotor dan spare parts memiliki potensi pasar yang besar terutama di kawasan Asia dan Afrika," kata Dito.
Dito meminta semua pihak untuk mendukung industri kendaraan bermotor di Indonesia. Hal tersebut lantaran memiliki multiplier effect yang tinggi baik dari hulu hingga ke hilir.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan dua skema tarif PPnBM mobil listrik. Pertama untuk mobil hemat energi jenis BEV (pasal 36), PPnBM direncanakan sebesar 0 persen atau tak berubah dari PP 73 tahun 2019.
Baca juga: Inkonsisten, Pemerintah Usul Revisi Aturan PPnBM Mobil Listrik
Untuk PHEV (pasal 36) dinaikkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 0 persen. Kemudian, untuk mobil jenis full hybrid (pasal 26) besaran PPnBM direncanakan usulan kenaikan 6 persen, dari sebelumnnya hanya 2 persen. Selanjutnya, untuk kategori full hybrid, pasal 27 dan pasal 28 direncanakan kenaikan jadi 7 persen dan 8 persen.
Besaran tarif tersebut, akan ditentukan secara progresif dengan dasar besaran emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing jenis mobil.
Sedangkan untuk skema kedua, kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8 persen, full-hybrid (Ps 26) 10 persen, full-hybrid (Ps 27) 11 persen, full-hybrid (Ps 28) 12 persen sebelumnya 8 persen.
Untuk mild-hybrid (Ps 29) 12 persen sebelumnya 8 persen, mild-hybrid (Ps 30) 13 persen sebelumnya 10 persen, dan full-hybrid (Ps 31) 14 persen sebelumnya 12 persen.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Insentif buat Mobil Listrik
"Poinnya adalah membedakan antara full battery electric (BEV) dan hybrid (HEV), terutama plug-in hybrid (PHEV) dari 0 persen menjadi 5 persen, serta yang lainnya juga menjadi lebih besar," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu,
"Skema satu hanya akan kami jalankan, asal mereka investor tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan nilai Rp 5 triliun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.