JAKARTA, KOMPAS.com - Melanjutkan gerakan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memotong tiga unit truk berdimensi lebih di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (27/2/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, pemotongan atau normalisasi menjadi langkah untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada 2023 sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Sebagi bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL, telah dilaksankan proses normalisasi pelanggaran ODOL berupan dua unit mobil tangki dan satu dump truck batu bara," kata Budi dalam keterangan resminya, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Tekan Populasi ODOL dari Hulu, Kemenhub Bakal Sambangi Karoseri
Menurut Budi, pemotongan dilakukan untuk mengembalikan kendaraan ke dimensi yang sesuai standar. Diharapkan ke depannya, hal tersebut menjadi contoh bagi pengusaha transportasi barang yang masih memiliki truk ODOL untuk melakukan normaliasai.
Budi mengatakan keberadaan ODOL telah merugikan banyak pihak. Selain menyebabkan korban jiwa, negara juga turut dirugikan dengan anggaran perbaikan jalan yang rusak akibat banyaknya angkutan yang tak sesuai dengan dimensi dan bermutan lebih.
Dari keterangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu, setiap 1 tahun kerugian negara mencapai Rp 43 triliun akibat ODOL. Karena itu, Budi mengimbau pihak yang terlibat, baik pelaku usaha, pemilik, barang, dan pemilik truk untuk tidak melanggar aturan yang ditentukan.
Baca juga: Truk ODOL Justru Lebih Mudah Terguling akibat Kondisi Jalan
Untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL pada 2023, Budi mengatakan Kemenhub juga telah menerapkan beberapa kebijakan sebagai langkah penindakan dan memberikan efek jera.
"Mulai dari penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penindakan P21 terhadap ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakkan hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.