Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marka Garis di Jalan Raya Bukan Hiasan, Ini Maknanya

Kompas.com - 16/03/2021, 17:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sering berkendara di jalan raya tak banyak yang menyadari arti marka jalan, yaitu garis-garis yang berada di badan jalan.

Padahal fungsi garis-garis tersebut cukup penting. Marka jalan merupakan rambu yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.

Baca juga: Catat, Tanpa Pengawalan Mobil Pelat Nomor Dewa Tak Punya Keistimewaan di Jalan

Ilustrasi sebuah marka jalantheconstructor.org Ilustrasi sebuah marka jalan

Ketentuan mengenai marka jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 19.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, mengatakan, ada tiga marka jalan yang sering terdapat di jalan yaitu garis membujur, melintang dan serong.

“Tiap garis memiliki fungsi masing-masing, Anda perlu memahaminya agar tidak kebingungan saat bertemu marka jalan ini,” ucap Edo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marka membujur adalah tanda yang sejajar jalan. Terdiri atas beberapa jenis, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda paduan garis utuh dan garis putus-putus, dan garis ganda dengan dua garis utuh.

Baca juga: Warga Jateng Belum Bisa Pesan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.

Sedangkan marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Contohnya garis henti di zebra cross atau di persimpangan jalan.

Adapun marka serong atau garis serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.

Biasanya marka jalan ini sebagai pemberitahuan awal akan adanya persimpangan atau percabangan jalan hingga median jalan.

Polisi bersama pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mengecat marka jalan di Kota Lhokseumawe, Rabu (4/10/2017)Kompas.com/Masriadi Polisi bersama pengendara yang melanggar aturan lalu lintas mengecat marka jalan di Kota Lhokseumawe, Rabu (4/10/2017)

Berikut ini arti marka membujur yang kerap ditemukan pengendara sewaktu berada di jalan:

1. Garis utuh

Berupa garis yang tidak terputus-putus. Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.

Marka membujur ini, apabila berada di tepi jalan, hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

2. Garis putus-putus

Pembatas lajur ini berfungsi mengarahkan lalu lintas atau memperingatkan bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com