Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Jalan Lain Wajib Minggir jika Bertemu Kendaraan Ini

Kompas.com - 16/03/2021, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melihat iring-iringan konvoi dengan pengawalan polisi, pengguna kendaraan harus rela minggir dan memberi jalan. Bukan tanpa alasan, mereka yang dapat prioritas memang punya hak khusus di jalan.

Seperti diketahui, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan.

Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, termasuk juga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Harga Xpander Bekas Setelah Ada Diskon PPnBM untuk Mobil Baru

Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Hingga Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Kondisi Pajero Sport di Pasar Mobkas, Harga Lebih Bertahan dari Kompetitor

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak mendapatkan keistimewaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan prioritas ini berhak memperoleh pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).

Ia juga mengatakan, petugas di lapangan juga wajib memberikan pengamanan untuk kelancaran.

Baca juga: Harga LMPV Bekas Setelah Diskon PPnBM, Avanza Mulai Rp 120 Jutaan, Confero Rp 90 Jutaan

Mobil ambulans membawa pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)  di Ibis Style hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Mobil ambulans membawa pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di Ibis Style hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.

 

Kemudian alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku lagi bagi rombongan yang mendapat pengawalan.

“Pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas, bagi kendaraan dengan hak utama sesuai dengan urutannya,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau