JAKARTA, KOMPAS.com – Melihat iring-iringan konvoi dengan pengawalan polisi, pengguna kendaraan harus rela minggir dan memberi jalan. Bukan tanpa alasan, mereka yang dapat prioritas memang punya hak khusus di jalan.
Seperti diketahui, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan.
Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, termasuk juga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Harga Xpander Bekas Setelah Ada Diskon PPnBM untuk Mobil Baru
Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Hingga Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca juga: Kondisi Pajero Sport di Pasar Mobkas, Harga Lebih Bertahan dari Kompetitor
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak mendapatkan keistimewaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kendaraan prioritas ini berhak memperoleh pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).
Ia juga mengatakan, petugas di lapangan juga wajib memberikan pengamanan untuk kelancaran.
Baca juga: Harga LMPV Bekas Setelah Diskon PPnBM, Avanza Mulai Rp 120 Jutaan, Confero Rp 90 Jutaan
Kemudian alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku lagi bagi rombongan yang mendapat pengawalan.
“Pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas, bagi kendaraan dengan hak utama sesuai dengan urutannya,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.