JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan harus mendahulukan sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengawalan polisi. Sebab mereka yang dapat prioritas secara hukum memiliki hak untuk diutamakan.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan.
Di antaranya pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
Baca juga: Temuan Baru KNKT Soal Kecelakaan Bus di Sumedang, Rem Overheat
“Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).
“Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi,” kata dia.
Tindakan diskresi ini bermacam-macam. Namun pada intinya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: Harga Xpander Bekas Setelah Ada Diskon PPnBM untuk Mobil Baru
Di antaranya, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.
Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.