Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kendaraan Utama yang Boleh Dapat Pengawalan Polisi

Kompas.com - 16/03/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKonvoi motor dan mobil yang mendapat pengawalan polisi masih sering kita jumpai di jalan. Tujuannya mungkin baik, untuk menjaga rombongan lebih teratur dan aman selama perjalanan.

Namun mereka yang dikawal sering kali merasa punya hak khusus di jalan. Lebih parahnya, konvoi ini kerap memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, setiap warga negara berhak menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.

Baca juga: Harga Xpander Bekas Setelah Ada Diskon PPnBM untuk Mobil Baru

Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Iring-iringan mobil yang membawa jenazah dua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba oleh kelompok 'Bali Nine' asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tiba di Rumah Duka Abadi, Jakarta Barat, Rabu (29/4/2015). Delapan orang terpidana mati kasus narkotika dieksekusi mati dini hari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).

“Di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa,” kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Kendaraan-kendaraan inilah yang harus dapat prioritas dan wajib didahulukan ketimbang pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, kendaraan ini berhak mendapatkan pengawalan polisi.

Baca juga: Mulai Rp 60 Jutaan, Ini Daftar Harga LCGC Bekas Setelah Diskon PPnBM

Iring-iringan satuan pengamanan untuk menjaga rombongan Raja Salman ke Istana BogorOtomania/Setyo Adi Iring-iringan satuan pengamanan untuk menjaga rombongan Raja Salman ke Istana Bogor

Menurutnya, dalam pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau