Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Xpander Bicara soal Insentif Pajak Mobil Baru

Kompas.com - 06/03/2021, 08:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua produk dari Mitsubishi yakni Xpander dan Xpander Cross dapat menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai Maret sampai Mei 2021.

Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross sudah memenuhi syarat penikmat PPnBM 0 persen ini. Misalnya seperti memiliki kandungan lokal di atas 70 persen, kubikasi mesin 1.500cc ke bawah dan menggunakan penggerak 4x2.

Untuk banderol Xpander, harga yang ditawarkan jadi lebih murah Rp 14,22 juta hingga Rp 18,3 juta. Adanya insentif pajak ini pun turut dikomentari oleh komunitas pemilik Xpander di Indonesia, yakni Xpander Mitsubishi Owner Club Indonesia (X-MOC).

Baca juga: Harga Motor Trail Maret 2021, Setelah Ada CRF250 Rally Baru

Ketua Umum X-MOC Indonesia Danny Bastian mengatakan, ada beberapa hal yang dipikirkan bahkan sebelum kebijakan ini keluar. Mulai dari berapa nantinya harga baru Xpander sampai jadi berapa harga jual bekas Xpander.

“Saya berusaha menerka-nerka berapa nanti harga barunya. Sebagai pemilik Xpander juga akan berpikir, nanti harga jual yang punya kita jadi berapa. Pasalnya, ketika harga mobil baru turun, otomatis harga mobil bekas akan ikut (turun),” ucap Danny dalam virtual conference, Jumat (5/3/2021).

Ternyata setelah diumumkan berapa besaran potongan, Danny mengatakan hal ini mungkin akan terasa bagi orang yang membeli mobil secara tunai. Jika melakukan kredit, tidak begitu terasa efeknya bagi pembeli.

Baca juga: Miris, Parodi MotoGP dengan Aksi Kebut-kebutan Bus di Jalan Tol

“Karena hanya merevisi iuran (kredit) dalam angka ratusan ribu rupiah saja. Namun, yang cukup memprihatinkan dari adanya kebijakan ini, adalah pemilik yang terpaksa menjual mobilnya karena situasi pendemi,” kata Danny.

Danny mengatakan, kebijakan ini cukup berpengaruh pada harga mobil bekas. Ada beberapa pemilik Xpander yang mengeluh. Misal, sebelum kebijakan ini keluar, pemilik Xpander masih bisa menjual kendaraannya dalam rentang Rp 170 juta sampai Rp 150 juta.

“Tetapi setelah kebijakan ini digulirkan, ternyata bisa turun cukup signifikan. Kendaraan yang sama  ditawar hanya Rp 150 juta sampai Rp 155 jutaan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau