JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman saat berkendara adalah hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi, baik di jalan raya maupun di jalan tol.
Kondisi ini berlaku baik dalam keadaan lenggang, atau macet. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Begini Cara Membedakan Material Pelek Mobil
Salah satu hal yang biasa dilakukan pengemudi harus rem mendadak, terutama di jalan tol adalah segera menyalakan lampu hazard.
Selain itu, pada mobil modern banyak dilengkapi fitur emergency stop signal, di mana lampu hazard otomatis menyala ketika pengemudi menginjak rem mendadak.
Lantas, bagaimana fungsi dan aturan menggunakan lampu hazard yang benar?
Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Baca juga: Musim Hujan Belum Selesai, Hindari Pemakaian Jas Hujan Ponco
“Dari pasal tersebut memang tidak secara eksplisit mengatakan saat berhenti mendadak, cuma pada saat berhenti saja. Namun banyak mobil yang dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala saat kita menginjak pedal rem secara mendaak dan dalam-dalam,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center, belum lama ini kepada Kompas.com.
Hanya saja, lampu hazard wajib dinyalakan ketika kendaraan dalam kondisi darurat. Seperti mogok, atau berhenti di bahu jalan bebas hambatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.