Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Rem Mendadak di Tol, Apakah Harus Menyalakan Lampu Hazard

Kompas.com - 09/03/2021, 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman saat berkendara adalah hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi, baik di jalan raya maupun di jalan tol.

Kondisi ini berlaku baik dalam keadaan lenggang, atau macet. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Begini Cara Membedakan Material Pelek Mobil

Salah satu hal yang biasa dilakukan pengemudi harus rem mendadak, terutama di jalan tol  adalah segera menyalakan lampu hazard.

Selain itu, pada mobil modern banyak dilengkapi fitur emergency stop signal, di mana lampu hazard otomatis menyala ketika pengemudi menginjak rem mendadak.

Lantas, bagaimana fungsi dan aturan menggunakan lampu hazard yang benar?

Salah kaprah penggunaan lampu hazardwww.team-bhp.com Salah kaprah penggunaan lampu hazard

Hazard memang memiliki fungsi utama sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Baca juga: Musim Hujan Belum Selesai, Hindari Pemakaian Jas Hujan Ponco

“Dari pasal tersebut memang tidak secara eksplisit mengatakan saat berhenti mendadak, cuma pada saat berhenti saja. Namun banyak mobil yang dilengkapi dengan lampu hazard yang otomatis menyala saat kita menginjak pedal rem secara mendaak dan dalam-dalam,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center, belum lama ini kepada Kompas.com.

Hanya saja, lampu hazard wajib dinyalakan ketika kendaraan dalam kondisi darurat. Seperti mogok, atau berhenti di bahu jalan bebas hambatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke