JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021 dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19.
Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Melalui hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri agar tidak bepergian antarkota, terutama saat libur panjang.
Baca juga: Banyak yang Belum Paham Perbedaan Mobil BEV, HEV dan PHEV
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya kita semua jangan bepergian ke luar kota," kata Gubernur DKI dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
"Tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting guna menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ucap Anies, melanjutkan.
Lagi pula, kini di berbagai wilayah (termasuk Jabodetabek) tengah menerapkan aturan berkendara, baik mobil, sepeda motor, maupun transportasi umum.
Secara keseluruhan, aturan tersebut tidak berbeda dengan penerapan PPKM sebelumnya. Seluruh warga yang bepergian dengan alasan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat Bepergian dengan Bus AKAP, Wajib Test Antigen Jika ke Bali
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang dan pengemudi kendaraan pribadi harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tentu, tak lupa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Bila syarat dimaksud tidak terpenuhi, kendaraan bakal diputar balik atau dikenakan sanksi.
"Sedangkan untuk transportasi umum, ada perubahan operasional dari PSBB yakni sampai dengan pukul 22.00 WIB. Lainnya masih sama, termasuk sanksi yang mengacu pada Pergub 41," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo belum lama ini.
Baca juga: Begini Cara Membedakan Material Pelek Mobil
View this post on Instagram
Adapun mengenai aturan kendaraan pribadi, yaitu;
Mobil
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.