JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor resmi berlaku sejak awal Maret lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah.
Kondisi itu tentu bisa membuat banyak orang lebih memilih beli mobil baru ketimbang mobil bekas.
Baca juga: Solusi Lampu LED Bawaan Mobil yang Kurang Terang
Namun hingga sepekan kebijakan tersebut diberlakukan, beberapa pedagang mobil bekas mengaku belum mendapat dampak yang signifikan dari aturan tersebut.
“Sampai saat ini tidak terlalu pengaruh. Terutama untuk mobil tertentu seperti Avanza, tidak ada penurunan harga,” ujar salah satu pebisnis mobil seken di WTC Mangga Dua Joni Gunawan kepada Kompas.com (8/3/2021).
Joni menambahkan, beberapa konsumen yang tetap memilih mobil bekas lantaran diskon mobil baru tidak terlalu besar.
“Saya sempat cek, rata-rata mobil baru yang dapat gratis PPnBM itu diskonnya dikecilin, mungkin karena itu,” kata Joni.
Di kesempatan berbeda, Andi, pemilik usaha jual beli mobil bekas Jordy Mobil di MGK Kemayoran, mengatakan, ada penurunan harga bagi mobil yang mendapat diskon pajak.
Baca juga: Apa Kabar Inden Suzuki Jimny di Indonesia
“Untuk mobil-mobil yang kena PPnBM ada sedikit penurunan, presentasenya kira-kira 10 persen,” ujar Andi.
Andi mengaku saat ini dirinya justru kekurangan stok, karena di masa pandemi seperti saat ini kebanyakan orang tidak mau mengganti mobil terlebih dahulu.
“Market ada, cuma cari unitnya susah, harganya keras-keras,” kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.