JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Pahami Kembali Cara Registrasi SIM Secara Online
Mengutip Pasal 2, dijelaskan bahwa untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.
Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.
Baca juga: 3 Faktor Pelumas Mineral Kuasai Pasar Indonesia
Sementara mengenai skema pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk kategori mobil yang sudah disebutkan di Pasal 2, tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi;
a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
b. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.