Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Polda Sumatera Selatan Mulai Tes Tilang Elektronik

Kompas.com - 01/03/2021, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) akan melakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Palembang mulai Senin (1/3/2021).

Tercatat, ada sembilan titik traffic light dan juga persimpangan yang sudah dipasang kamera pemantau pelanggaran lalu lintas. Usai satu bulan uji coba, pelanggar di ruas tersebut akan dikenakan sanksi.

"Tahap uji coba dilaksanakan pada 1 Maret 2021. Ada sembilan titik yang diterapkan. Sementara pelaksanaan secara keseluruhan dilakukan pada April," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Belajar dari Kasus Bikers dan Paspampres, Ini 9 Area yang Masuk Ranah Ring 1

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Selain itu, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE.

Dengan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan.

Selama bulan Maret, uji coba dan sosialisasi akan gencar dilaksanakan. Nantinya, setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April mendatang.

“Sementara, untuk tahap uji coba, ada sembilan titik. Tetapi, untuk titik-titiknya tidak perlu di-publish. Ini bertujuan, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Hotman juga menjelaskan keunggulan kamera ETLE yang berbeda dengan kamera CCTV sebelumnya. Terutama terkait proses perekaman pelanggar lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Baca juga: Motor Akrobat di Jalan Raya yang Makin Meresahkan

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Sedangkan, kamera CCTV yang selama ini sudah ada hanya sebatas melakukan pemantauan laku lintas.

Selain itu, untuk melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara, operator dari comment center terlebih dahulu melakukan pengecekan.

“Kalau kamera ETLE ini, bekerja selama 24 jam. Kapan pun, pukul berapa pun,saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.

Baca juga: Mana Lebih Menguntungkan, Kredit Mobil Baru atau Mobil Bekas?

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Dari data ini, nantinya anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Kertas pelanggaran yang sudah di cetak, akan dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia.

“Bila tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan. Si pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau