JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonenesia, melalui Kementerian Perindustrian resmi merilis kebijakan mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2021.
Namun, insentif tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat wajib bahwa kendaraan bermotor yang dapat menikmati insentif tersebut harus diproduksi di Indonesia, dan komponen-komponen lokal minimal 70 persen.
Baca juga: Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen
Terdapat total 115 jenis komponen yang termasuk dalam perhitungan buatan lokal sesuai dengan regulasi yang dirilis.
Dicantumkan pula 21 model mobil yang dapat memanfaatkan insentif PPnBM nol persen ini.
Sebanyak 21 model mobil tersebut berasal dari enam merek asal Jepang dan satu asal China, yaitu Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Suzuki, Toyota, dan Wuling.
Baca juga: Raize dan Rocky Masuk Daftar Penerima Insentif Pajak 0 Persen
Nissan turut disebut, tetapi model Nissan Livina dicantumkan dalam jajaran model mobil Mitsubishi, karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP).
Selain syarat komponen lokal sebanyak 70 persen, insentif nol persen dapat turut dinikmati oleh mobil-mobil dengan kubikasi mesin maksimal 1500 cc, termasuk sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.
Adanya insentif pajak mobil nol persen ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke atas, mengembangkan industri otomotif, serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.
Berikut 21 mobil yang menerima insentif pajak 0 persen:
Daihatsu
Xenia
Luxio
Gran Max
Terios
Rocky
Honda
Brio RS
Mobilio
BR-V
HR-V
Mitsubishi