Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ancaman Insentif PPnBM Bagi Pasar Mobil Bekas

Kompas.com - 23/02/2021, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah mulai Maret 2021, diharapkan mampu meningkatkan penjualan mobil baru yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Meski begitu, aturan ini diprediksi bakal berdampak pada pasar mobil bekas. Meskipun sejumlah pedagang mengaku optimistis penjualan bisa bertambah seiring kebutuhan orang dalam melakukan mobilitas.

“Cuma memang pada awal penerapan diskon PPnBM ini bisa jadi ancaman buat kami pedagang mobil bekas,” ujar Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer, kepada Kompas.com (20/2/2021).

Baca juga: Lakukan Ini Setelah Mobil Dipaksa Menerjang Banjir

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

Menurut Fischer, penjualan mobil bekas mulai mengalami tren positif pada akhir 2020. Bahkan terus meningkat hingga awal tahun, tepatnya pada Januari 2021.

“Januari kemarin sudah naik 5 sampai 7 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Penjualan sekarang malah agak lambat, wajar sih jadi pada nunggu aturan tadi,” ucap dia.

Salah satu ancaman yang bakal terasa adalah penurunan harga mobil bekas. Apalagi jika mengingat stok yang dijual pada Maret mendatang, merupakan unit yang dibeli dengan harga lama.

Baca juga: Rocky dan Xenia Baru Meluncur Tahun Ini, Ini Bocoran Daihatsu

Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil bekas di shoroom Mobil88Mobil88 Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil bekas di shoroom Mobil88

“Tapi kami tetap optimis, mungkin ada penyesuaian sedikit, ada koreksi harga, ada koreksi profit, tapi akan terbayar dengan volume yang naik,” kata Fischer.

“Kami juga melihat bahwa ini adalah peluang. Meski jadi ancaman, kami optimis ini peluang untuk meningkatkan volume,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau