Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Emak-emak yang Sama Naik Motor Masuk Jalan Tol, Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi. Dalam video yang diunggah oleh akun @jakinfo_, terlihat jelas pengemudi motor wanita berkendara pada lajur kiri Tol Jagorawi, Senin (22/2/2021).

Aksi nekat pengendara motor itu berhasil diabadikan oleh salah satu warganet. Bahkan pria yang merekam aksi berbahaya itu sempat meneriaki ibu-ibu yang mengemudikan motor tersebut.

“Wah ibu-ibu euy di Tol. Bu, Salah,” ucap pria dalam video tersebut.

Petugas akhirnya melakukan pengejaran dengan mobil patroli, baru kemudan wanita berinisial NH itu berhasil diberhentikan di KM 43,5.

Diketahui, ibu-ibu tersebut merupakan orang yang sama masuk ke Tol Jagorawi dengan motornya pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

“Kondisi jalan tol berbeda dari jalan raya biasa, mulai dari batas minimal kecepatan dan kendaraan yang ada di jalan tol tersebut. Bagi sepeda motor yang melintas di jalan tol dalam kondisi normal, apalagi jika cc motonya di bawah 150 cc, maka sangat berbahaya bagi si pengendara dan orang lain,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Agus melanjutkan, ketika ada mobil besar dengan kecepatan tinggi yang melewati motor, pasti pengendara akan terasa didorong.

“Hal ini dikarenakan mobil tadi membelah angin. Kalau pengendara motor tidak siap, bisa saja goyah dan terjatuh,” katanya.

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/23/132909915/lagi-emak-emak-yang-sama-naik-motor-masuk-jalan-tol-denda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke