Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Dianggap Terlambat Berikan Diskon Pajak Mobil Baru

Kompas.com - 22/02/2021, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan relaksasi pajak bagi mobil baru yang akan berlaku mulai Maret 2021. Meski begitu, aturan ini dinilai terlambat ketimbang beberapa negara tetangga yang sudah melakukan lebih dulu.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, mengatakan, negara seperti Thailand dan Malaysia misalnya sudah memberikan insentif pajak pembelian mobil baru sejak 2020.

"Kalau ini (PPnBM nol persen) dilakukan sepertinya sudah relatif terlambat, dibandingkan yang seharusnya dilakukan,” ujar Tauhid, dalam diskusi virtual (21/2/2021).

Baca juga: Terpaksa Menerjang Banjir, Matikan Mesin Mobil Jika Air Setinggi Ini

Ekspor Toyota dari Indonesia sudah berjalan selama 30 tahun, jumlah unit yang diekspor sudah menapai 1 juta unit.TMMIN Ekspor Toyota dari Indonesia sudah berjalan selama 30 tahun, jumlah unit yang diekspor sudah menapai 1 juta unit.

“Karena dari beberapa negara dilakukan pada pertengahan tahun 2020, kita agak telat karena pertumbuhan (penjualan otomotif domestik) relatif membaik," katanya.

Tauhid menjelaskan, Thailand memberikan pembebasan pajak penghasilan badan (CIT) selama 3 tahun. Belum lagi, negeri gajah putih itu juga meluncurkan kupon tukar tambah, masing-masing senilai 100.000 baht atau setara Rp 47 jutaan.

Kupon itu bisa digunakan oleh pemilik mobil perorangan untuk membeli mobil dengan pajak yang telah dikurangi. Jadi, kalau pemilik mobil mau tukar tambah dengan mobil baru, diberi kupon senilai Rp 47 jutaan.

Baca juga: Berapa Besar Penurunan Harga Mobil Bekas saat Bebas PPnBM Berlaku?

Tampilan booth Mitsubishi selama penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018biz.kompas.com Tampilan booth Mitsubishi selama penyelenggaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018

Begitu juga Malaysia, menggelontorkan insentif pajak 100 persen untuk mobil penumpang domestik dan 50 persen untuk mobil penumpang yang diimpor. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Juni sampai 31 Desember 2020.

“Yang sudah mulai kembali normal adalah Malaysia dan Thailand, kita menuju normal tapi belum sampai pada titik di angka satu juta, katakanlah 80 sampai 100 ribu per bulan itu belum," ucap Tauhid.

Vietnam lebih stabil. Negara yang dianggap telah berhasil menahan virus itu mengalami penurunan penjualan hanya 8 persen menjadi 290 ribu unit.

Baca juga: Triton Salah Masuk Gigi dan Masuk Sungai, Kenali Kendaraan Sebelum Nyetir

Pekerja merakit komponen mobil di pabrik baru Isuzu, di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/4/2015). Pabrik Isuzu Karawang Plant berlokasi di kawasan Suryacipta City of Industry ini memiliki kapasitas produksi 52 ribu unit per tahun dan dapat dikembangkan menjadi 80 ribu unit per tahun.TRIBUNNEWS / HERUDIN Pekerja merakit komponen mobil di pabrik baru Isuzu, di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/4/2015). Pabrik Isuzu Karawang Plant berlokasi di kawasan Suryacipta City of Industry ini memiliki kapasitas produksi 52 ribu unit per tahun dan dapat dikembangkan menjadi 80 ribu unit per tahun.

Pemerintah Vietnam memotong separuh biaya registrasi untuk mobil yang diproduksi secara lokal di pertengahan tahun untuk mengangkat permintaan, dan penjualan melonjak 45 persen pada Desember, karena konsumen bergegas untuk membeli sebelum aturan tersebut berakhir.

Menurutnya Indonesia terlambat memberikan relaksasi berupa PPnBM nol persen untuk kategori mobil di bawah 1.500 cc dan berpenggerak 4x2.

Harusnya diskon pajak ketika penjualan mobil tengah terpuruk, bukan ketika industri otomotif tengah bergerak menuju normal.

"Penjualan meningkat tajam? Tidak, karena pertumbuhan pembeliannya memang relatif tinggi yakni 5 persen per bulan tanpa penurunan PPnBM dalam 6 bulan terakhir," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com