Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2021, 16:25 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah berencana untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen pada Maret 2021.

Artinya konsumen bisa menikmati penurunan harga mobil baru dengan PPnBM 0 persen pada bulan depan.

Sementara pada tiga bulan berikutnya, insentif pajak dikurangi 50 persen. Dan pada tiga bulan terakhir dikurangi 75 persen, tinggal 25 persen PPnBM yang harus dibayar.

Baca juga: Motor Terendam Banjir, Biaya Ganti Lampu LED Tembus Jutaan Rupiah

Ilustrasi pilihan mobil bekas di Suzuki Auto Value.DOK. SUZUKI Ilustrasi pilihan mobil bekas di Suzuki Auto Value.

Meski sudah diputuskan, sejumlah agen pemegang merek (APM) masih menantikan petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.

Aturan inilah yang nantinya menentukan harga jual mobil baru pada Maret mendatang. Meski begitu, dari sejumlah bocoran telah disebutkan bahwa harga mobil bisa turun 10-20 persen.

Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya permintaan mobil baru bakal turut berimbas pada bertambahnya penjualan mobil bekas.

Baca juga: 3 Penyakit yang Muncul Usai Mobil Terendam Banjir

Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil bekas di shoroom Mobil88Mobil88 Ilustrasi konsumen tengah memilih mobil bekas di shoroom Mobil88

Hal ini terjadi lantaran pasar mobil bekas akan melakukan koreksi harga. Namun karena insentif yang dilakukan pemerintah hanya tiga bulan, artinya penurunan harga di pasar mobil bekas hanya berlangsung sesaat.

“Tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, tapi kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2/2021).

Menurut Fischer, penurunan harga mobil bekas akan berbanding lurus dengan turunnya banderol mobil baru.

Baca juga: Kenapa Mobil Diesel Kerap Lebih Kuat Terjang Banjir?

Mobil bekas di WTC Mangga DuaKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Mobil bekas di WTC Mangga Dua

Misalnya sebuah Low MPV produksi 2021 turun harga Rp 10 juta. Artinya mobil bekasnya keluaran tahun 2020 akan turun juga Rp 10 juta.

“Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit. Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.

Ia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun. Karena mobil bekas di segmen tersebut yang paling banyak peminatnya.

Sedangkan untuk mobil usia 10 tahun atau lebih, kata Fischer tidak begitu terpengaruh kebijakan insentif PPnBM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com