JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan normalisasi bagi angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan, alias over dimension over loading (ODOL).
Total ada empat truk ODOL yang dipotong di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Keempatnya dipangkas untuk dikembalikan ke dimensi awal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pelaksanaan pemotongan dilakukan sebagai komitmen pemerintah agar Indonesia bebas dari ODOL pada 2023.
"Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kat Budi dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Gandeng Kapolri, Kemenhub Siap Berantas ODOL
"Tilang belum memberikan efek jera, saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga Pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri," kata dia.
Untuk keempat truk yang dipangkas terdiri dari dua unit kendaraan tangki BBM, satu unit kendaraan tangki CPO, dan satu lagi merupakan unit dump truck. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai dimensi standar.
Diharapkan, adanya tindakan pemotongan ini dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan, sebagai upaya pencegahan munculnya truk ODOL, Kemenhub bakal memperketat pengujian kendaraan, terutama yang ada di daerah-daerah.
Baca juga: Ini Saran Aptrindo Tuntaskan Truk ODOL
"Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu dump truck. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten dan kota. Kalau tidak sesuai akreditasi, akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan," ujar Budi.
"Saat ini kami sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran omnibus law sehingga terbuka peluang swasta, bengkel, dan agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota harus serius menerapkan ketentuan ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.