Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makin Tegas, Kemenhub Kembali Potong 4 Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan normalisasi bagi angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan, alias over dimension over loading (ODOL).

Total ada empat truk ODOL yang dipotong di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Keempatnya dipangkas untuk dikembalikan ke dimensi awal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pelaksanaan pemotongan dilakukan sebagai komitmen pemerintah agar Indonesia bebas dari ODOL pada 2023.

"Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kat Budi dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021).

"Tilang belum memberikan efek jera, saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga Pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri," kata dia.

Untuk keempat truk yang dipangkas terdiri dari dua unit kendaraan tangki BBM, satu unit kendaraan tangki CPO, dan satu lagi merupakan unit dump truck. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai dimensi standar.

Diharapkan, adanya tindakan pemotongan ini dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan, sebagai upaya pencegahan munculnya truk ODOL, Kemenhub bakal memperketat pengujian kendaraan, terutama yang ada di daerah-daerah.

"Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu dump truck. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten dan kota. Kalau tidak sesuai akreditasi, akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan," ujar Budi.

"Saat ini kami sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran omnibus law sehingga terbuka peluang swasta, bengkel, dan agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota harus serius menerapkan ketentuan ini," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/17/134100515/makin-tegas-kemenhub-kembali-potong-4-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke