JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberantas peredaran truk kelebihan muatan dan dimensi, alias Over Dimension Overload (ODOL), akan makin tegas di 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam penanganan penindakan sanksi hukum bagi ODOL.
"Sesaat lagi kita akan kerja sama penindakan ODOL dengan kepolisian. Rencananya dalam waktu dekat, Kemenhub akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/20201).
Baca juga: Truk ODOL Bikin Rugi Semua Orang
Lebih lanjut, Budi menjelaskan saat ini nota kesepakatan antar keduanya masih dalam tahap penyusunan. Namun dipastikan mengarah pada penindakan sanksi ODOL dari kepolisian.
Penindakan yang dimaksud merupakan implementasi menyeluruh di semua wilayah. Dengan demikian, artinya tidak hanya terfokus pada ruas-ruas jalan tol saja, tapi juga jalan nasional.
Secara terpisah, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, bila surat untuk Kapolri sudah dilayangkan. Saat ini hanya tinggal menunggu waktu pengesahan MoU saja.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka sanksi bisa berjalan menyeluruh di semua wilayah mulai tahun ini sebagai langkah penerapan Zero ODOL di Januari 2023 mendatang.
"Sudah kita kirim, tinggal menunggu pertemuannya dulu antara Kapolri dan Menteri Perhubungan (Menhub). Sejauh ini belum ada kabar kapan, tapi yang pasti dalam waktu dekat," ucap Risal.
Baca juga: Berantas ODOL, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Secara Nasional
"Jadi nanti semua penindakan sanksi hukum langsung diterapkan polisi. Saat ini seperti masih belum rata, di jalan ini ada (penindakan) sementara di wilayah lain, atau di tol dan jalan nasional lain belum, dengan MoU ini akan menyeluruh oleh kepolisian," kata dia.
Lebih lanjut Risal menjelaskan bila kesepakatan tersebut nantinya tidak hanya dengan Kapolri saja, namun instansi-instansi terkait lainnya juga.
Mulai dengan pihak asosiasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.