Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2021, 11:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberantas peredaran truk kelebihan muatan dan dimensi, alias Over Dimension Overload (ODOL), akan makin tegas di 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam penanganan penindakan sanksi hukum bagi ODOL.

"Sesaat lagi kita akan kerja sama penindakan ODOL dengan kepolisian. Rencananya dalam waktu dekat, Kemenhub akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/20201).

Baca juga: Truk ODOL Bikin Rugi Semua Orang

Truk ODOL di Jalan TolKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Truk ODOL di Jalan Tol

Lebih lanjut, Budi menjelaskan saat ini nota kesepakatan antar keduanya masih dalam tahap penyusunan. Namun dipastikan mengarah pada penindakan sanksi ODOL dari kepolisian.

Penindakan yang dimaksud merupakan implementasi menyeluruh di semua wilayah. Dengan demikian, artinya tidak hanya terfokus pada ruas-ruas jalan tol saja, tapi juga jalan nasional.

Secara terpisah, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, bila surat untuk Kapolri sudah dilayangkan. Saat ini hanya tinggal menunggu waktu pengesahan MoU saja.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)KOMPAS.com/Ruly Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)

Diharapkan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka sanksi bisa berjalan menyeluruh di semua wilayah mulai tahun ini sebagai langkah penerapan Zero ODOL di Januari 2023 mendatang.

"Sudah kita kirim, tinggal menunggu pertemuannya dulu antara Kapolri dan Menteri Perhubungan (Menhub). Sejauh ini belum ada kabar kapan, tapi yang pasti dalam waktu dekat," ucap Risal.

Baca juga: Berantas ODOL, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Secara Nasional

"Jadi nanti semua penindakan sanksi hukum langsung diterapkan polisi. Saat ini seperti masih belum rata, di jalan ini ada (penindakan) sementara di wilayah lain, atau di tol dan jalan nasional lain belum, dengan MoU ini akan menyeluruh oleh kepolisian," kata dia.

Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021Jasa Marga Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021

Lebih lanjut Risal menjelaskan bila kesepakatan tersebut nantinya tidak hanya dengan Kapolri saja, namun instansi-instansi terkait lainnya juga.

Mulai dengan pihak asosiasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com