Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi PPnBM, Gaikindo Optimistis Target Tahunan Bisa Tercapai

Kompas.com - 15/02/2021, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik putusan pemerintah untuk memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 tahun ini.

Sebab, insentif fiskal yang berlaku secara bertahap dengan tiga skema tersebut diklaim mampu merangsang daya beli masyarakat sekaligus industri otomotif itu sendiri.

Adapun pajak mobil yang akan dibebaskan ialah jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Besarannya, 100 persen, 50 persen, dan 25 persen di tiap tiga bulan terhitung Maret 2021.

Baca juga: Hanya Toyota Vios yang Menikmati Relaksasi PPnBM 0 Persen

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

"Tentu kita sebagai asosiasi menyambut baik relaksasi itu. Mengingat, pasar otomotif sudah cukup lama terpukul oleh pandemi," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Melalui insentif pada PPnBM, pihaknya optimistis bisa menjadi angin segar bagi industri kendaraan roda empat nasional. Sehingga, target penjualan tahunan yaitu 750.000 unit tahun ini bisa tercapai.

Diketahui, realisasi penjualan mobil baru di dalam negeri tahun lalu turun tajam sampai 48,3 persen dibandingkan pencapaian pada 2019 seiring dampak Covid-19.

Baca juga: Ini Estimasi Harga SUV Murah Setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen

Ilustrasi penjualan mobilAFP PHOTO / BAY ISMOYO Ilustrasi penjualan mobil

Distribusi mobil baru dari pabrik ke diler alias wholesales selama Januari - Desember 2020 hanya mencapai 532.027 unit. Sementara di sisi ritel capaiannya terhenti di angka 578.327 unit dari 1.043.017 pada tahun lalu

Kendati demikian, torehan tersebut sudah sesuai dengan target asosiasi yang direvisi beberapa kali menjadi 525.000 unit.

"Tetapi, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya. Diharapkan ini bisa segera keluar agar memberikan kepastian terhadap pelaku usaha," kata Jongkie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau