JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pikap ringan dengan nomor polisi B 9227 CAF yang digunakan untuk berjualan tahu bulat, hampir terbakar habis di Kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).
Gatot Sulaeman, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, api yang nyaris membakar pikap keluaran Mitsubishi tersebut dikarenakan adanya kebocoran regulator kompor gas.
Walau tak ada korban jiwa, tapi insiden tersebut menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi masyarakat yang memanfatkan kendaraan niaga berjualan sambil memasak di area publik.
Baca juga: Legalitas Berdagang Tahu Bulat di Pikap Dipertanyakan
Menanggapi hal ini, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), mengatakan ada risiko yang wajib diperhatikan saat berjualan menggunakan kendaraan, apalagi sambil menggunakan kompor untuk memasak.
"Secara umum, ada tiga unsur yang menyebabkan api, yakni bahan bakar, udara (oksigen), dan pemicunya. Jadi ketiganya sudah ada di situ, sarannya lebih baik jangan dilakukan bila memang mobil tidak dirancang khusus untuk berdagang," ucap Bambang kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Tak hanya Bambang, sebelumnya Jusri Pulubuhu, Fonder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga sudah pernah memberika bahasan terkait hal ini.
Menurut Jusri, cara berdagang tahu bulat dengan memasak menggunakan kompor gas, masuk dalam kategori aktivitas ekstrem.
Selain berpotensi tinggi menyebabkan kebakaran, juga bisa membahayakan orang lain di sekitarnya. Terlebih ada tangki bahan bakar mobil yang kerap disepelekan.
Baca juga: Kebakaran SPBU Diawali Percikan Api, Ingat Bahaya Laten Mengisi BBM
"Aktivitas usaha menggunakan kendaraan bermotor menggunakan fasilitas publik tidak boleh terlepas dari Undang-Undang dan filosofi keselamatan jalan. Apakah itu sudah divalidasi oleh pemerintah? Kalau kendaraan bak pada umumnya divalidasi atau uji KIR lebih dulu,” kata Jusri Pulubuhu.
Menurut Jusri, bila tak lewat persetujuan pemerintah artinya ilegal, dan tindakan menyalahi hukum tentu ada konsekuensinya. Bila pedagang tahu bulat lolos uji KIR maka sudah seharusnya juga ada tanggung jawab pemerintah karena telah menganggap layak beroperasi.
"Aktivitas berdagang menggunakan kendaraan bermotor sah saja dilakukan ketika urusan hukum tadi dilaksanakan. Selain itu pedagang juga harus selalu melakukan pengecekan terhadap peralatan yang dibawa sebab risiko kebakaran itu sangat mudah terjadi," ucap Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.