JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah bakal memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru dengan sejumlah kriteria.
Rencananya mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Dengan kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.
Selain itu, yang tak kalah menarik lainnya adalah soal munculnya NJKB Toyota Raize dan Daihatsu Rocky pada situs Kemendagri. Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 14 Februari 2021:
1. Estimasi Harga Hatchback dan Sedan Usai Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen
Segmen hatchback dan sedan tentu mendapat insentif PPnBM 0 persen asalkan termasuk dalam kriteria mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal 70 persen.
Namun tentunya tidak semua hatchback yang dijual di Indonesia bisa dapat insentif ini. Dari penelusuran kami, setidaknya ada Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios yang bisa menikmati keringanan pajak.
Baca juga: Estimasi Harga Hatchback dan Sedan Usai Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen
2. Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Punya Dua Mesin, Harga Dasar di Bawah Rp 200 Juta
Sejak hadir di Jepang pada akhir 2019, sudah banyak yang menantikan kemunculan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ke Tanah Air.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.