Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Dasar Raize dan Rocky di Bawah Rp 200 Juta | Tips Baca Peta Digital

Kompas.com - 15/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

“Pekerjaan pembuatan jalan sementara di median ini kami pastikan akan selesai dalam 10 hari ke depan,” ujar Agung, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (13/2/2021).

Baca juga: Waspada Padat, Arus Balik Libur Imlek Ada Contraflow di Tol Cipali

4. Avanza Bawa Sekeluarga Tersesat di Hutan, Begini Tips Baca Peta Digital

Kasus kendaraan tersesat baru saja terjadi di Majalengka, Jawa Barat. Satu unit Toyota Avanza dengan nomor polisi Z 1167 LD, dilaporkan tersesat di hutan Gunung Putri Majalengka, pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Seperti dikutip Kompas Regional, Avanza tersebut dikemudikan Enjang Imron (49), dan di dalamnya terdapat tujuh orang penumpang, yang salah satu di antaranya balita berusia tga tahun. Mereka tersesat dari perjalanan menuju Tasikmalaya.

Baca juga: Avanza Bawa Sekeluarga Tersesat di Hutan, Begini Tips Baca Peta Digital

5. Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi KTP elektronik.Tribunnews.com Ilustrasi KTP elektronik.

Kartu Tanda Penduduk ( KTP) menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia, baik untuk pajak satu tahunan maupun lima tahunan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” tulis aturan itu.

Baca juga: Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau