JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah bakal memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru dengan sejumlah kriteria.
Rencananya mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Dengan kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.
Selain itu, yang tak kalah menarik lainnya adalah soal munculnya NJKB Toyota Raize dan Daihatsu Rocky pada situs Kemendagri. Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 14 Februari 2021:
1. Estimasi Harga Hatchback dan Sedan Usai Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen
Segmen hatchback dan sedan tentu mendapat insentif PPnBM 0 persen asalkan termasuk dalam kriteria mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal 70 persen.
Namun tentunya tidak semua hatchback yang dijual di Indonesia bisa dapat insentif ini. Dari penelusuran kami, setidaknya ada Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios yang bisa menikmati keringanan pajak.
Baca juga: Estimasi Harga Hatchback dan Sedan Usai Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen
2. Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Punya Dua Mesin, Harga Dasar di Bawah Rp 200 Juta
Sejak hadir di Jepang pada akhir 2019, sudah banyak yang menantikan kemunculan Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ke Tanah Air.
Kehadiran mobil kembar ini pun semakin santer dibicarakan usai kemunculannya di Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 yang dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, terlihat bahwa Raize dan Rocky mengusung kode NJKB yang mirip.
Baca juga: Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Punya Dua Mesin, Harga Dasar di Bawah Rp 200 Juta
3. Waspada Padat, Arus Balik Libur Imlek Ada Contraflow di Tol Cipali
Retak dan amblesnya jalan Tol Cipali di sekitar Km 122 pada Selasa (9/2/2021), membuat lajur arah Jakarta tidak bisa dilewati. Usai kerusakan tersebut, petugas di lapangan pun memberlakukan contraflow untuk kelancaran arus lalu lintas.
Agung Prasetyo, Direktur Operasi Astra Tol Cipali, mengatakan, contraflow dilakukan sepanjang 1 Km dari Km 121+800 sampai 122+800.
“Pekerjaan pembuatan jalan sementara di median ini kami pastikan akan selesai dalam 10 hari ke depan,” ujar Agung, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (13/2/2021).
Baca juga: Waspada Padat, Arus Balik Libur Imlek Ada Contraflow di Tol Cipali
4. Avanza Bawa Sekeluarga Tersesat di Hutan, Begini Tips Baca Peta Digital
Kasus kendaraan tersesat baru saja terjadi di Majalengka, Jawa Barat. Satu unit Toyota Avanza dengan nomor polisi Z 1167 LD, dilaporkan tersesat di hutan Gunung Putri Majalengka, pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Seperti dikutip Kompas Regional, Avanza tersebut dikemudikan Enjang Imron (49), dan di dalamnya terdapat tujuh orang penumpang, yang salah satu di antaranya balita berusia tga tahun. Mereka tersesat dari perjalanan menuju Tasikmalaya.
Baca juga: Avanza Bawa Sekeluarga Tersesat di Hutan, Begini Tips Baca Peta Digital
5. Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kartu Tanda Penduduk ( KTP) menjadi salah satu syarat wajib ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia, baik untuk pajak satu tahunan maupun lima tahunan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
“Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” tulis aturan itu.
Baca juga: Alasan KTP Menjadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.