Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Punya Garasi Sebelum Punya Mobil

Kompas.com - 04/02/2021, 17:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui pemilik memarkir mobil atau sepeda motor di pinggir jalan karena tidak punya garasi, sehingga menganggu pemakai jalan lain.

Hal tersebut bahkan sering ditemui di jalan-jalan yang relatif sempit. Banyaknya kendaraan yang parkir makin membuat kondisi jalan tambah sempit.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, hal ini terjadi karena banyak sebab. Tapi salah satunya ialah kurangnya empati.

Baca juga: Berburu MPV Mewah, Alphard Bekas Taksi Hanya Rp 200 Jutaan

ilustrasi parkir mobil pararelhttps://www.kirklandhonda.com/parallel-parking-tips/ ilustrasi parkir mobil pararel

"Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya ruang garasi," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Maka itu kata jusri, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi. Atau setidaknya menyewa ruang pakir yang biasanya disewakan di tanah kosong.

"Jangan mengambil badan jalan apalagi jalannya sempit," katanya.

Pemerintah juga sudah sering mengampanyekan kepada masyarakat untuk menyiapkan garasi sebelum membeli mobil atau motor. Sebab jalan umum bukan garasi.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Kena Razia Parkir, Ingat Lagi Aturan Parkir di Jalan

Mobil parkir di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017)Arimbi Ramadhiani Mobil parkir di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017)

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Selain UU LLAJ, perparkiran juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) pada Pasal 38.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan.

Selain itu juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com