Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Punya Garasi Sebelum Punya Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui pemilik memarkir mobil atau sepeda motor di pinggir jalan karena tidak punya garasi, sehingga menganggu pemakai jalan lain.

Hal tersebut bahkan sering ditemui di jalan-jalan yang relatif sempit. Banyaknya kendaraan yang parkir makin membuat kondisi jalan tambah sempit.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, hal ini terjadi karena banyak sebab. Tapi salah satunya ialah kurangnya empati.

"Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya ruang garasi," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Maka itu kata jusri, ada konsekuensi kalau mau beli mobil maka harus punya garasi. Atau setidaknya menyewa ruang pakir yang biasanya disewakan di tanah kosong.

"Jangan mengambil badan jalan apalagi jalannya sempit," katanya.

Pemerintah juga sudah sering mengampanyekan kepada masyarakat untuk menyiapkan garasi sebelum membeli mobil atau motor. Sebab jalan umum bukan garasi.

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Selain UU LLAJ, perparkiran juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) pada Pasal 38.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan.

Selain itu juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di Jakarta, aturan parkir juga tertuang di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 140.

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/170200815/pentingnya-punya-garasi-sebelum-punya-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke