JAKARTA, KOMPAS.com – Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru pada Rabu, 27 Januari 2021. Pangkatnya pun kini telah berganti dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan (20/1/2021), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menghapus budaya korupsi yang sudah mengakar, salah satunya dengan menyoroti soal penanganan pelanggaran lalu lintas.
Ia mengatakan, ke depannya penegakan hukum di lapangan akan dikurangi dan lebih mengutamakan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diterapkan bertahap.
Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Siap Meluncur Tahun Ini
Listyo juga menambahkan, kehadiran ETLE bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan dan menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut.
“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” katanya, belum lama ini.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, ia sependapat dengan rencana Kapolri baru.
Baca juga: Diskon Fortuner Tembus Rp 30 Juta, Nissan Terra Rp 35 Juta
Menurutnya, program ETLE bagus dan perlu didukung. Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan.
“Supaya program tersebut berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (27/1/2021).
Di antaranya perihal data base kendaraan bermotor yang sesuai dengan pemiliknya, kemudian kesiapan sumber daya manusia (petugas dan masyarakat), termasuk infrastruktur ETLE (CCTV dan fasilitas pendukungnya).
Baca juga: Roda Truk Copot di Jalan Tol, Ini Bahaya yang Sulit Diantisipasi
Tak ketinggalan manajemen operasionalnya, karena ETLE melibatkan komponen CJS (Criminal Justice System), back office dan control room.
“Subjek dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran, sehingga harus didukung data base ranmor yang valid dan akurat,” ucap Budiyanto.
Selain itu, penerapan ETLE juga dapat meminimalisir kebiasaan titip bayar sidang yang bisa dilakukan masyarakat yang kena tilang.
Baca juga: Viral Video Tiga Motor Kecelakaan, Ingat Lagi Cara Aman Menyalip
Pasalnya, masyarakat harus membayar denda tilang lewat transfer. Dengan jaminan STNK yang akan kena blokir jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu beberapa hari.
“Titip sidang sudah tidak bisa, karena ke depan memang harusnya sudah bisa ditransfer semua,” kata Budiyanto.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.