JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, ada dua cara untuk menertibkan lalu lintas, yakni dengan tilang uang mengerahakan polisi lalu lintas ke jalanan, dan ada juga sistem tilang elektoronik atau ETLE (electronic traffic law enforencement).
Baru-baru ini, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan keinginanya untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Komunitas Pencinta Kawasaki Ninja ZX-25R Tunjukkan Eksistensi
Menurut Listyo, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan. Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Porli,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Hal ini dilakukan Listyo merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapakan sistem elektronik.
“Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya,” katanya.
ETLE sendiri bukanlah hal baru di Indonesia. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Februari lalu, (1/2/2020).
Baca juga: Auto2000 Catat Banyak yang Minta Servis Mobil di Rumah
Berbeda dengan sistem tilang konvensional, sistem tilang ETLE mencatat pelanggar lalu lintas menggunakan kamera pengawas yang di pasang di sudut-sudut jalan.
Selanjunya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran melalui rekaman tersebut dan mengirimkan konfirmasi kepada si pelanggar. Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. Pembayaran tersebut bisa dilakukan lewat bank, atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.