Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Kompas.com - 27/01/2021, 12:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE). Ke depannya, sistem ini akan semakin diperkuat juga.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang,” ujar Listyo, dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Di era digitalisasi ini, semua hal yang berbau konvensional memang mulai ditinggalkan. Tak terkecuali dengan membayar denda tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: 800 Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta Per Hari

“Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak,” ucap Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau