Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Dilakukan Ketika Mengalami Salah Sasaran Tilang Elektronik

Kompas.com - 22/01/2021, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan semakin meluas di Indonesia.

Terlebih, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit juga mengisyaratkan bahwa akan lebih mengedepankan penegakkan hukum secara elektronik di bidang lalu lintas.

Untuk pemberlakukan tilang elektronik sendiri sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Selain di DKI Jakarta, ETLE juga sudah pernah diterapkan di Kota Solo, Surabaya, Klaten dan juga di Klaten.

Hanya saja, ada beberapa kejadian di mana pelanggar lalu lintas yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui kamera pengawas ETLE.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Sehingga, yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Kejadian ini seperti yang pernah menimpa salah seorang anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurutnya, memang ada beberapa kejadian pengendara yang menggunakan pelat palsu.

Fahri pun menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut sebaiknya pemilik kendaraan bisa melakukan verifikasi.

Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya (kendaraannya) ke kantor untuk kita periksa fisik mobilnya,” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.

Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.Dok. Polda Metro Jaya Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com