JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan semakin meluas di Indonesia.
Terlebih, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit juga mengisyaratkan bahwa akan lebih mengedepankan penegakkan hukum secara elektronik di bidang lalu lintas.
Untuk pemberlakukan tilang elektronik sendiri sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Selain di DKI Jakarta, ETLE juga sudah pernah diterapkan di Kota Solo, Surabaya, Klaten dan juga di Klaten.
Hanya saja, ada beberapa kejadian di mana pelanggar lalu lintas yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui kamera pengawas ETLE.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Sehingga, yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.
Kejadian ini seperti yang pernah menimpa salah seorang anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurutnya, memang ada beberapa kejadian pengendara yang menggunakan pelat palsu.
Fahri pun menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut sebaiknya pemilik kendaraan bisa melakukan verifikasi.
Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya (kendaraannya) ke kantor untuk kita periksa fisik mobilnya,” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.