JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pengajuan pengadaan 50 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun ini.
Langkah tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota, sekaligus menekan potensi penyimpangan yang berkaitan dengan tilang.
"Pada tahun 2021, kita akan kembangkan penerapan ETLE tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera baru. Proposal sudah diajukan ke Pemda DKI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor
Diketahui, saat ini sudah ada 53 kamera ETLE yang terpasang di berbagai ruas jalan Jakarta, termasuk pada jalur tol dan jalur khusus TransJakarta.
"Nanti pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera. Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," papar dia.
Sambodo menambahkan, para pengendara yang tertangkap atau terekam melakukan pelanggaran melalui ETLE harus siap menerima surat tilang sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut beberapa pelanggaran yang bisa ditindak lewat tilang elektronik:
Baca juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
2. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.
Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang, Siap-siap STNK di Blokir
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 289.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.