JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ingin mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Baca juga: Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Februari 2020. Nantinya, seluruh kamera ETLE yang saat ini sudah terpasang bisa menangkap pelanggaran sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, tidak merinci jelas berapa kamera ETLE yang saat ini terpasang untuk motor. Namun dia mengatakan, ke depannya semua kamera ETLE bisa untuk mobil dan motor.
“Kamera untuk motor sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, untuk sepeda motor juga,” kata Yusuf di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jumlah 45 kamera ETLE ini merupakan tambahan dari 12 kamera yang sudah terpasang sebelumnya. Semakin banyak kamera diharapkan jumlah pelanggar juga ikut menurun.
“Rencanya dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih,” katanya.
Baca juga: Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, ruas jalan yang sudah pasti diterapkan tilang elektronik untuk motor yaitu sepanjang Jalan Jenderal Sudiraman hingga MH Thamrin.
“Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan,” ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.