JAKARTA, KOMPAS.com - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.
Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.
Sementara, denda untuk pengendara motor yang tidak memakai helm maksimal Rp 250.000. Dan denda maksimal Rp 750.000 bagi pengemudi yang mengganggu konsentrasi (main handphone)
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal desain bus single glass yang kembali tren.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 21 Januari 2021.
1. Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE akan diberlakukan sejalan dengan penambahan 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli sudah dimulai pelaksanaan uji cobanya.
“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kami terapkan mulai 6 Agustus 2020, tepat setelah Operasi Patuh Jaya selesai,” ucap Fahri, belum lama ini kepada Kompas.com.
Untuk penempatan titik-titik kamera ETLE tersebut, diletakkan pada beberapa ruas jalan yang diklaim sebagai wilayah rawan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan