Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tidak Menyediakan APAR

Kompas.com - 18/01/2021, 10:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban.

Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan, APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil.

Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.

Ilustrasi pengendara menggunakan APARprocarreviews.com Ilustrasi pengendara menggunakan APAR

“Mulai tahun ini sudah berjalan, setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Satu unit mobil Vios dengan nomor polisi B 1735 BER terbakar di kilometer 1 Jalan tol layang Wiyoto Wiyono arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021). Diduga karena korsleting. Dokumentasi Damkar Jaktim Satu unit mobil Vios dengan nomor polisi B 1735 BER terbakar di kilometer 1 Jalan tol layang Wiyoto Wiyono arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021). Diduga karena korsleting.

Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil, undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang melanggarnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Perawatan

Kasus mobil terbakar yang marak terjadi belakang ini membuat pemilik mobil harus siaga mempersiapkan berbagai hal sebagai bentuk pencegahan.

Salah satu caranya adalah dengan membawa alat pemadam api ringan ( APAR). Meski demikian, tidak banyak yang paham bagaimana cara merawat peranti tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau