JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Keberadaan APAR ini sebagai pertolongan pertama saat terjadinya kecelakaan kebakaran yang menimpa mobil.
Dengan adanya alat pemadam portabel tersebut diharapkan dapat mencegah timbulnya korban jiwa yang disebabkan mobil terbakar.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Tetapi, pemilik mobil juga seharusnya memahami bagaimana cara menggunakan APAR tersebut sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk memadamkan kebakaran mobil.
Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor ( ADM) Bambang Supriyadi mengatakan, untuk penggunaan APAR biasanya sudah ada panduannya.
Dengan begitu bagi pemilik kendaraan bisa menggunakannya dengan mempelajari panduan atau tutorial penggunaan APAR.
“Untuk penggunaanya biasanya sudah ada pada buku panduan manualnya,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).
Pada kesempatan berbeda, Unit Manager Communication, Relationship & CSR PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan mengatakan, keberadaan APAR ini cukup penting untuk mencegah kebakaran semakin membesar.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Tetapi, Eko mengatakan, agar penggunaan APAR bisa sesuai yang diharapkan maka perlu teknik khusus yang harus dilakukan oleh penggunanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan