Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Sudah Tahu Cara Penggunaannya?

Kompas.com - 18/01/2021, 06:38 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Keberadaan APAR ini sebagai pertolongan pertama saat terjadinya kecelakaan kebakaran yang menimpa mobil.

Dengan adanya alat pemadam portabel tersebut diharapkan dapat mencegah timbulnya korban jiwa yang disebabkan mobil terbakar.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Tetapi, pemilik mobil juga seharusnya memahami bagaimana cara menggunakan APAR tersebut sehingga bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk memadamkan kebakaran mobil.

Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020)Walda Marison Sebuah mobil terbakar di kawasan Ceger, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020)

Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi mengatakan, untuk penggunaan APAR biasanya sudah ada panduannya.

Dengan begitu bagi pemilik kendaraan bisa menggunakannya dengan mempelajari panduan atau tutorial penggunaan APAR.

“Untuk penggunaanya biasanya sudah ada pada buku panduan manualnya,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Pada kesempatan berbeda, Unit Manager Communication, Relationship & CSR PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan mengatakan, keberadaan APAR ini cukup penting untuk mencegah kebakaran semakin membesar.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Tetapi, Eko mengatakan, agar penggunaan APAR bisa sesuai yang diharapkan maka perlu teknik khusus yang harus dilakukan oleh penggunanya.

Salah satu yang perlu diperhatikan saat terjadi kebakaran dan akan menggunakan APAR, kata Eko, adalah mengetahui arah angin.

Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.challengertalk.com Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.

“Saat akan memadamkan api harus membelakanginya. Cara itu akan lebih cepat dan efektif memadamkan api,” kata Eko.

Tetapi, jika memadamkan dengan cara asal semprot atau bahkan melawan arah tiupan angin justru akan menyulitkan proses pemadaman.

Tidak hanya itu, bukan tidak mungkin dengan melawan arah angin justru kebakaran bisa semakin membesar dan merembet ke bagian lainnya.

Baca juga: Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Gerai dan Samsat Keliling

“Menyemprotkan APAR dari arah depan atau melawan tiupan angin, titik api justru bisa meluas atau bisa membuat titik baru,” ujarnya.

Hal ini kata Eko biasanya dilakukan karena pemilik kendaraan panik dan hanya fokus untuk memadamkan api yang berkobar saja.

“Biasanya kalau panik kita semprotkan saja ke arah nyala api, padahal itu bukan titik utamanya. Yang efektif harus langsung fokus ke titik api,” ucap Eko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau