JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol di wilayah Trans Jawa mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Keenam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci, dan Surabaya-Gempol.
Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas sejak tahun 2020.
Baca juga: Tarif Tol Layang Jakarta-Cikampek Berlaku Besok, Jangan Lupa Cek Saldo
View this post on Instagram
"Ini merupakan penundaan karena keputusannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Tapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung," katanya di keterangan resmi belum lama ini.
Adapun penyesuaian tarif terkait diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca juga: Honda Brio Geser Toyota Avanza di Puncak Mobil Terlaris Selama 2020
View this post on Instagram
“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Dwimawan.
Pada kesempatan terpisah, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.
Tol yang dikelola JMT sendiri antara lain JORR, Jalan Tol Cipularang serta Jalan Tol Padaleunyi.
"Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," paparnya
Atas penyesuaian tarif tol ini, bagi pengguna diharapkan untuk kembali memastikan saldo kartu tol elektroniknya ketika hendak melintas di jalur bebas hambatan terkait.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
View this post on Instagram
Berikut ini besaran kenaikan tarif ruas tol Jasa Marga per 17 Januari 2021:
1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok
Gol I: Rp 15.000,- menjadi Rp 16.000.-
Gol II: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-
Gol III: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-
Gol IV: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-
Gol V: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-
2. Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
Gol I: Rp 3.000,- menjadi Rp 3.000,-
Gol II: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-
Gol III: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-
Gol IV: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-
Gol V: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-