JAKARTA, KOMPAS.com – Mengubah bohlam lampu mobil dengan yang lebih terang memang jamak dilakukan oleh pemilik kendaraan. Mereka biasanya merasa tidak puas dengan pancaran sinar lampu standar mobil.
Model untuk menggantikan lampu standar pun beragam, mulai LED, HID, bahkan memakai proyektor. Namun modifikasi di bagian kelistrikan ini memiliki risiko korsleting yang berujung adanya arus pendek, bisa-bisa mobil terbakar karenanya.
Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan modifikasi kelistrikan di mobil rawan korsleting. Pertama soal voltase dan wattnya harus sesuai antara kabel dan lampunya.
Baca juga: Begini Wujud Avanza Listrik yang Siap Diproduksi Mulai 2022 ?
“Misal standarnya kabel biasa mampu mengalirkan 5 ampere. Kemudian lampu diganti dengan kapasitas yang lebih besar, sehingga kabel yang biasa mengalirkan 5 ampere, harus mengalirkan arus yang lebih besar pula,” ucap Suparna kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Akhirnya kabel tersebut panas dan membuat pelapis kabel terkelupas. Bahayanya, kabel tadi bisa saling bergesekan yang menyebabkan korsleting, lalu terbakar. Kedua, harus memerhatikan proses penyambungan atau intalasi ke sistem wiring yang sudah ada.
“Kan biasanya disuntik-suntik, kabel dipotong lalu disambung dengan yang baru. Sambungan ini harus kuat, misalnya dilakukan penyolderan dan diisolasi yang kuat. Sehingga sambungan tidak terbuka dan menyebabkan korsleting,” kata Suparna.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Balik Nama Kendaraan Bermotor
Mengenai modifikasi pada kelistrikan ini, Suparna mengatakan kalau tentu saja garansi akan hangus. Dua hal yang disebutkan sebelumnya adalah cara pencegahan agar modifikasi tadi tidak menyebabkan korsleting dan mobil terbakar.
“Modifikasi kelistrikan memang harus sangat hati-hati. Karena banyak sekali kasus kebakaran mobil yang disebabkan karena penggantian lampu depan maupun fog lamp dengan yang tidak standar,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.