JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalakan lampu sein menjadi hal wajib yang dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor ketika hendak berbelok atau berganti jalur.
Hal ini bertujuan untuk memberitahu kepada pengendara lain agar lebih berhati-hati. Melalui lampu isyarat tersebut, pengguna jalan lain bisa melakukan antisipasi sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, tak sedikit pengendara yang masih asal-asalan saat menyalakan lampu sein. Bahkan tak sedikit yang baru mengaktifkannya saat belokan sudah terlalu dekat.
Baca juga: Begini Razia Knalpot di Thailand, Pakai Alat Pengukur Kebisingan Suara
Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana, Main Dealer motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang, mengatakan, nyalakan sein butuh perhitungan jangan terlalu jauh atau dekat belokan.
"Sein berfungsi sebagai isyarat atau tanda kita ingin berbelok, sebaiknya jarak 30 meter sebelum belok kita sudah menyalakan lampu sein, agar tidak terlalu jauh dan tidak juga terlalu dekat," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Hal serupa juga dinyatakan Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto yang mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan minimal 30 meter sebelum kendaraan berbelok.
Baca juga: Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan
“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein," katanya.
Agus menambahkan, perkiraan waktu dan jarak untuk menyalakan sein sebelum belok cukup penting agar pengendara lain punya antisipasi yang baik.
"Sehingga pengendara di belakang kita dapat mengantisipasi situasi di depan, namun sebelum belok pastikan juga kita sudah mengurangi kecepatan jadi tidak mendadak belok," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.