JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bekas sebaiknya segera mengurus untuk proses balik nama kendaraan.
Hal ini karena, jika kendaraan masih atas nama pemilik lama maka saat akan melakukan pajak akan lebih ribet, mengingat salah satu syarat pajak adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Untuk proses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah biaya yang dibutuhkan.
Biaya tersebut di antaranya untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan untuk biaya yang lainnya.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, untuk balik nama kendaraan biaya yang harus dikeluarkan salah satunya yakni BBNKB.
“Untuk BBNKB besarannya 1 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan selanjutnya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Bagi anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
1. Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
2. Kendaraan roda empat Rp 200.000
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan roda dua Rp 25.000
2. Kendaraan roda empat Rp 50.000