JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bekas sebaiknya segera mengurus untuk proses balik nama kendaraan.
Hal ini karena, jika kendaraan masih atas nama pemilik lama maka saat akan melakukan pajak akan lebih ribet, mengingat salah satu syarat pajak adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Untuk proses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah biaya yang dibutuhkan.
Biaya tersebut di antaranya untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan untuk biaya yang lainnya.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, untuk balik nama kendaraan biaya yang harus dikeluarkan salah satunya yakni BBNKB.
“Untuk BBNKB besarannya 1 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan selanjutnya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Bagi anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
1. Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
2. Kendaraan roda empat Rp 200.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan roda dua Rp 25.000
2. Kendaraan roda empat Rp 50.000
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor
1. Kendaraan roda dua Rp 60.000
2. Kendaraan roda empat Rp 100.000
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan roda dua Rp 225.000
2. Kendaraan roda empat Rp 375.000
Jika kendaraan dari luar daerah, maka perlu biaya tambahan untuk mutasi dengan besaran sebagai berikut;
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
1. Kendaraan roda dua Rp 150.000
2. Kendaraan roda empat Rp 250.000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/14/104200015/rincian-biaya-balik-nama-kendaraan-bermotor