Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 14/01/2021, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bekas sebaiknya segera mengurus untuk proses balik nama kendaraan.

Hal ini karena, jika kendaraan masih atas nama pemilik lama maka saat akan melakukan pajak akan lebih ribet, mengingat salah satu syarat pajak adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.

Untuk proses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah biaya yang dibutuhkan.

Biaya tersebut di antaranya untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan untuk biaya yang lainnya.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, untuk balik nama kendaraan biaya yang harus dikeluarkan salah satunya yakni BBNKB.

Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.Ghulam/Otomania Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.

“Untuk BBNKB besarannya 1 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan kedua dan selanjutnya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Bagi anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

- Pajak pokok kendaraan bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan

- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),

1. Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000

2. Kendaraan roda empat Rp 200.000

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan roda dua Rp 25.000

2. Kendaraan roda empat Rp 50.000

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor

1. Kendaraan roda dua Rp 60.000

2. Kendaraan roda empat Rp 100.000

- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan roda dua Rp 225.000

2. Kendaraan roda empat Rp 375.000

Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?

Jika kendaraan dari luar daerah, maka perlu biaya tambahan untuk mutasi dengan besaran sebagai berikut;

- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

1. Kendaraan roda dua Rp 150.000

2. Kendaraan roda empat Rp 250.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com