Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah ini akan berlangsung selama 15 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Lamanya penerapan PSBB ini sebagaimana Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

PSBB ini sebagaimana mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu Kepgub itu.

Dengan adanya penerapan PSBB ini otomatis kegiatan masyarakat akan dilakukan pembatasan seperti sebelumnya, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Selain itu, juga meliputi aturan pembatasan penumpang mobil pribadi, transportasi umum hingga penerapan aturan ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk aturan mengenai pembatasan kendaraan bermotor khususnya roda empat atau mobil belum dilakukan.

“Untuk aturan ganjil genap belum diberlakukan, “ kata Fahri kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut, kata Fahri, merupakan hasil evaluasi yang sudah dilakukan terkait dengan pembatasan kendaraan di tengah PSBB.

“Ya sementara dari hasil evaluasi (yang dilakukan) ganjil genap belum diberlakukan,” ujarnya.

Untuk pemberlakukan aturan pembatasan kendaraan ini, masih akan dilakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/11/063800315/hari-ini-jakarta-kembali-terapkan-psbb-bagaimana-dengan-aturan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke