JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memaksimalkan uji emisi gas buang kendaraan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin, mengatakan bakal mengejar fasilitasnya dengan mengandeng bengkel-bengkel swasta.
Secara total, ada 1.955 bengkel uji emisi yang akan disiapkan di wilayah DKI Jakarta, terbagi untuk sepeda motor dan mobil. Kondisi tersebut dilakukan agar bisa memenuhi layanan pengujian emisi bagi kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun.
"Kami lihat populasinya, untuk mobil sekitar 4,1 juta dari data yang kami miliki. Sementara motor 14 juta unit. Dari jumlah itu, kami harap bisa menyiapkan bengkel lebih banyak lagi," ucap Syaripudin di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Gratis Uji Emisi Mobil Sampai 21 Januari, Berapa Biaya Tes Mandiri?
"Untuk bengkel sudah ada sekitar 238, kami harap dalam waktu dekat bisa tambah hingga 555 bengkel untuk mobil agar ideal. Kalau motor, ditargetkan sampai 1.400 layanan, karena populasinya lebih banyak," kata dia.
Lebih lanjut Syaripudin mengatakan, sedang menjaring bengkel-bengkel yang ada di wilayah DKI sebagai rujukan layanan uji emisi, baik bengkel resmi milik agen pemegang merek (APM) atau pun bengkel umum lainnya.
Semua bengkel tersebut, nantinya akan mendapat pengarahan, sertifikasi, sampai penerapan integrasi sistem yang bisa terkoneksi ke data atau aplikasi E-Uji Emisi.
Baca juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat
Dengan demikian, mobil atau motor yang telah lulus, hasilnya akan dilampirkan dalam aplikasi tersebut sebagai data sehingga nantinya bisa terbebas dari sanksi yang akan diterapkan.
"Saat ini kami terus mengajak beberapa stakeholder yang sudah memiliki alat uji, terutama pihak swasta untuk mau berkolaborasi. Mereka yang sudah memiliki alat, pada masa sosialisasi diharapkan bisa ikut serta memberikan pengujian gratis," ucap Syaripudin.
Adapun penerapan uji emisi gas buang kendaraan menjadi kewajiban bagi semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Penerapan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 sendiri direncanakan bakal dimulai pada 24 Januari 2021.
Baca juga: Wajib Uji Emisi di Jakarta, buat Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun
Untuk tahap peralihan, kemungkinan besar sanksi yang diberikan adalah disinsentif tarif parkir di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Sementara penindakan tilang dari kepolisian, akan dievaluasi lebih lanjut melihat masa sosialisasi kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.