Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Segera Berlaku, DLH Kejar 1.955 Bengkel Uji Emisi

Kompas.com - 09/01/2021, 12:33 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memaksimalkan uji emisi gas buang kendaraan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Syaripudin, mengatakan bakal mengejar fasilitasnya dengan mengandeng bengkel-bengkel swasta.

Secara total, ada 1.955 bengkel uji emisi yang akan disiapkan di wilayah DKI Jakarta, terbagi untuk sepeda motor dan mobil. Kondisi tersebut dilakukan agar bisa memenuhi layanan pengujian emisi bagi kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun.

"Kami lihat populasinya, untuk mobil sekitar 4,1 juta dari data yang kami miliki. Sementara motor 14 juta unit. Dari jumlah itu, kami harap bisa menyiapkan bengkel lebih banyak lagi," ucap Syaripudin di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Gratis Uji Emisi Mobil Sampai 21 Januari, Berapa Biaya Tes Mandiri?

"Untuk bengkel sudah ada sekitar 238, kami harap dalam waktu dekat bisa tambah hingga 555 bengkel untuk mobil agar ideal. Kalau motor, ditargetkan sampai 1.400 layanan, karena populasinya lebih banyak," kata dia.

Lebih lanjut Syaripudin mengatakan, sedang menjaring bengkel-bengkel yang ada di wilayah DKI sebagai rujukan layanan uji emisi, baik bengkel resmi milik agen pemegang merek (APM) atau pun bengkel umum lainnya.

Semua bengkel tersebut, nantinya akan mendapat pengarahan, sertifikasi, sampai penerapan integrasi sistem yang bisa terkoneksi ke data atau aplikasi E-Uji Emisi.

Baca juga: Aturan Uji Emisi Kendaraan Bisa Timbulkan Keresahan Masyarakat

Dengan demikian, mobil atau motor yang telah lulus, hasilnya akan dilampirkan dalam aplikasi tersebut sebagai data sehingga nantinya bisa terbebas dari sanksi yang akan diterapkan.

"Saat ini kami terus mengajak beberapa stakeholder yang sudah memiliki alat uji, terutama pihak swasta untuk mau berkolaborasi. Mereka yang sudah memiliki alat, pada masa sosialisasi diharapkan bisa ikut serta memberikan pengujian gratis," ucap Syaripudin.

Adapun penerapan uji emisi gas buang kendaraan menjadi kewajiban bagi semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Penerapan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 sendiri direncanakan bakal dimulai pada 24 Januari 2021.

Baca juga: Wajib Uji Emisi di Jakarta, buat Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun

Untuk tahap peralihan, kemungkinan besar sanksi yang diberikan adalah disinsentif tarif parkir di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Sementara penindakan tilang dari kepolisian, akan dievaluasi lebih lanjut melihat masa sosialisasi kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kusyanto Pencari Bekicot: Saya Sudah Maafkan, tapi Proses Hukum Seharusnya Berjalan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Menangis, Hampir Resmikan Eiger Adventure Land yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Eiger Adventure Land: Ekowisata Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Kini Diminta Dibongkar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Menangis Lihat Kerusakan Alam Puncak, Dedi Mulyadi: Siapa yang Beri izin?

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau