Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Jam Operasional Transportasi Umum Bakal Disesuaikan

Kompas.com - 08/01/2021, 06:38 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI mengumumkan akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 mulai 11-25 Januari 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi virtual, Rabu (6/1/2021).

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan dari ruang lingkup perkantoran, sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, peribadatan, sampai transportasi umum.

Baca juga: Berkendara Selama PSBB Transisi, di Dalam Mobil Wajib Pakai Masker

Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021JASA MARGA Ilustrasi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek jelang Tahun Baru 2021

Namun pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan beleid baru mengenai penyesuaian operasional dan batas angkut transportasi umum usai pengumuman tersebut.

"Saat ini kita masih melakukan diskusi dengan Gugus Tugas dan pihak terkait. Mungkin nanti akan ada penyesuaian, tapi sementara tetap merujuk pada Surat Edaran No 3/2020," ujar Juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Hal serupa juga diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut bahwa pihak Pemprov bakal menyesuaikan aturan berlaku pada Peraturan Gubernur (Pergub).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021.

"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," katanya.

Sebagaimana diketahui, operasional dan kapasitas angkut transportasi umum kini sudah memiliki aturan mainnya tersendiri yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Bus AKAP PO HaryantoPinterest Bus AKAP PO Haryanto

Di sana, dinyatakan bahwa daya angkut penumpang transportasi rute jarak jauh maksimal 70 persen dari kapasitas tersedia. Batasan ini naik dari ketentuan awal saat PSBB kali pertama, yaitu 50 persen.

Adapun wilayah yang diberlakukan pembatasan Jawa-Bali ialah Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya serta Banten.

Kemudian berlanjut di Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau