JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah menerapkan aturan mengenai pajak progresif kendaraan bermotor.
Langkah ini sebagai upaya untuk menekan jumlah kendaraan di wilayah tersebut serta mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas.
Tarif pajak progresif merupakan pajak bertingkat yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan jenis yang sama lebih dari satu.
Misalkan memiliki sepeda motor atau mobil dua unit atau lebih, maka akan dikenakan pajak bertingkat saat pembayaran pajak dilakukan.
Beberapa wilayah yang sudah memberlakukan aturan tersebut seperti di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan sejumlah provinsi lainnya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Untuk itu, masyarakat yang tidak ingin terkena pajak progresif bisa melakukan langkah antisipasi seperti melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika sudah menjual kendaraannya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, penerapan pajak progresif di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengenai besarannya, sebagai berikut;
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.